KOTA CIREBON - Korem 063/SGJ merupakan Satuan Teritorial yang sebagian besar anggotanya beragama muslim. Pada bulan suci Ramadhan 1443 H ini seluruh umat islam di dunia menjalankan ibadah puasa dan diakhiri dengan membayar zakat.
Untuk menambah pengetahuan tentang Perihal zakat fitrah, Korem 063/SGJ mendatangkan penceramah untuk memberikan penjelasan tentang zakat fitrah. Ustadz Ghozali penceramah dari Kota Cirebon berkesempatan memberikan tauziyah kepada jamaah Sholat Dzhuhur Masjid Miftahul Jannah Korem 063/SGJ Jalan Brigjend Dharsono By Pas Kota Cirebon, Rabu (27/4/2022).
Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Dany Rakca S.A.P., M.Han hadir diantara Jamaah, langsung memberikan sepatah kata pengantar sebagai pembuka acara dalam kegiatan tauziyah mengenai zakat fitrah tersebut.
"Kita ini berdinas bukan sebagian ustadz, kita ini setiap hari bukan membidangi tentang masalah-masalah pengurusaan zakat dan sebagainya dari awal karena sudah dibagi tugas sesuai dengan fungsinya, dari pada kita salah-salah nanti menyampaikan tentang masalah zakat maka kita datangkan Ustadz untuk memberikan pencerahan agar apa yang kita lakukan ini menjadi kebarokahan dari Allah S.W.T " ucap Danrem.
Lebih lanjut Danrem menyampaikan bahwa manusia jangan sampai dianggap lalai karena ketidaktahuan, sudah tidak tahu tidak mau tahu maka di anggap lalai, orang yang tidak tahu merasa tahu, tidak tahu tidak mau tahu juga maka ini yang bahaya, mudah-mudahan Bapak Ibu sekalian tidak termasuk golongan - golongan tersebut.
Setelah Danrem 063/SGJ memberikan kata pembuka, dilanjutkan pencerahan ataupun Tauziyah tentang Zakat oleh Ustaz Ghozali.
Baca juga:
Haul Gusdur Dan Tahlil Akbar Di Majalengka
|
Dalam ceramahnya, Ustadz Ghozali menyampaikan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam setelah Sholat urutannya sehinga bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2, 5 Kg ataupun Dalam bentuk uang yang nilainya sama.
Lebih lanjut Ustadz Ghozali juga menjelaskan niat dari pada zakat fitrah itu sendiri dan golongan-golongan yang berhak menerima zakat serta penjelasan tentang zakat mal atau zakat harta.
Diakhir tauziyahnya, Ustadz Ghozali memandu kepada seluruh Jamaah melafadzkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan Keluarganya. (Bekti)